Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Barang Ilegal, Rokok dan Miras Paling Banyak

  • Bagikan
Barang ilegal saat dimusnahkan di Lapangan Volley Gedung Keuangan Negara, Makassar (Foto: Muhsin/fajar)

"Barang seperti rokok dan minuman keras (paling dominan ditemukan)," ucapnya. 

Dijelaskan Djaka, dari nilai barang yang ditindak selama periode tersebut mencapai Rp10.390.556.700. 

Berdasarkan jumlah tersebut, Bea Cukai Subangsel menyelamatkan total kerugian negara sebesar Rp7.114.900.988. 

"Untuk itu kami melakukan pemusnahan terhadap barang yang menjadi milik negara yang selama ini sebagai hasil dari operasi dan penegakan hukum barang kena cukai ilegal maupun impor ilegal lainnya," tukasnya.

"Ada beberapa barang yang tadi kami musnahkan berupa hasil tembakau atau rokok, kemudian minuman mengandung alkohol atau minuman keras ilegal," sambung dia. 

Selain itu, kata Djaka, juga termasuk barang impor yang terkena larangan dan pembatasan (lartas) baik jenis buku obat-obatan dan kosmetik.  

Dari hasil penindakan tersebut, Djaka membeberkan setidaknya ada tiga orang terjerat pidana. 

Ada beberapa pemberian sanksi dengan restorative justice, Ultimum Remidium (RU) atau proses penyidikan, dan terberat berupa pidana. 

"Kami ada yang namanya restorative justice. Jadi bagi barang kena cukai ilegal yang telah dilakukan penindakan kemudian tidak diteruskan tidak lanjutnya (restorative justice) dan proses penyidikan maka akan ada ultimum remidium atau UR," Djaka menjelaskan.

Lanjut Djaka, UR diberikan kepada pemilik barang ilegal untuk membayar tiga kali lipat lebih besar dari nilai cukai.

Jika pemilik barang tidak melakukan UR, dikatakan Djaka, maka akan mendapatkan sanksi terberat berupa pidana. 

  • Bagikan