"(Pemilik barang) Yang tidak dilakukan UR dilakukan penyidikan dan dilakukan pelimpahan ke kejaksaan. Sampai saat ini ada tiga orang," tandasnya.
Jelang penghujung 2023, Djaka menegaskan pihaknya akan terus melaksanakan pengawasan secara periodik.
Dia berharap masyarakat bisa terlindungi dari barang-barang ilegal dan juga menyelamatkan penerimaan negara.
"Menjadi kewajiban bagi kami untuk terus melindungi masyarakat secara komitmen dan konsisten. Juga untuk meningkatkan penerimaan negara yang perlu kami selamatkan dari transaksi-transaksi ilegal dan tidak resmi," imbuhnya.
Pemberantasan barang larangan dan pembatasan impor, sebut Djaka, dilakukan untuk mempertahankan penerimaan negara, khususnya dari sektor cukai.
"Pada sisi penerimaan negara, penindakan ini berdampak positif, mencapai 102,7 persen dari target penerimaan tahun 2023 sebesar Rp 405,18 Miliar," kuncinya.
(Muhsin/fajar)