FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) mencatat pertumbuhan yang signifikan dalam penindakan terhadap barang-barang ilegal dan yang tidak memiliki izin selama tahun 2023.
Peningkatan ini tergambar dari jumlah dan nilai barang yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Subangsel bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP B) Makassar, mencapai Rp10,39 miliar.
Dalam wawancara, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Subangsel, Djaka Kusmartata, menyampaikan penindakan terhadap barang-barang ilegal yang tidak memiliki bea dan cukai mengalami peningkatan pada tahun 2023 dibandingkan dengan tahun 2022.
Hanya saja, Djaka tidak menyajikan data spesifik mengenai peningkatan tersebut.
"Berdasarkan data yang kami miliki cenderung ada peningkatan dari hasil penindakan ini," ujar Djaka usai melakukan pemusnahan barang impor ilegal di Lapangan Kantor Keuangan Negara, Makassar, Selasa (5/12/2023).
Djaka berharap, dengan adanya penindakan ya g dilakukan oleh pihaknya, bisa membantu untuk melindungi masyarakat.
"Mudah-mudahan itu menjadi bukti bahwa komitmen kami untuk melakukan perlindungan kepada masyarakat dan kerugian negara bisa kita jaga secara konsisten," Djaka menuturkan.
Meski tidak memaparkan data kenaikan jumlah dan nilai penindakan barang impor, Djaka membeberkan barang ilegal yang mendominasi.
Djaka menyebut, barang seperti rokok dan minuman keras (miras) mendominasi penindakatan selama Juli-Desember 2022 dan November 2022-Oktober 2023.