Sementara itu, pihak Satlantas Polrestabes Makassar, Parman mengatakan pemberian sanksi dilakukan sesuai aturan yang ada.
“Pasal 287 ayat 3 tentang tata cara parkir di badan jalan. Kami dari kepolisian melakukan penindakan dalam bentuk penilangan,” ujarnya.
Kendaraan yang telah digembok, kata dia, tidak akan dibuka. Sebelum dilakukan penilangan.
“Harus ditilang dulu lalu dibuka gemboknya,” tandasnya.
(Arya/Fajar)