FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Pj Bupati Sinjai, TR Fahsul Falah dan Kepala Staf Bupati (KSB), Alamsyah terus bergulir. Bahkan, panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sinjai Timur telah melakukan pleno.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panwascam Sinjai Timur, Muh. Izhar mengatakan, dia bersama rekannya telah melakukan pleno terkait kehadiran Pj Bupati dan KSB di acara makan malam bersama caleg DPRD Sulsel, Andi Amar dan salah satu ketua partai peserta pemilu.
Mereka pun sepakat akan melakukan penelusuran terkait informasi awal yang mereka terima. "Kemarin kami sudah melakukan pleno, kesepakatannya melakukan penelusuran terkait adanya informasi awal ini," jelasnya, Selasa (5/12/2023).
Terkait ketentuan yang dilanggar kedua Aparatur Sipil Negara (ASN), Izhar mengaku masih mengumpulkan data dan fakta. " Sementara kita lakukan penelusuran, nanti setelah itu kita lakukan kajian hukum apa yang diduga dilanggar," tambahnya.
Diketahu, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan pemerintah, masyarakat, dan peserta pemilu lainnya.
Sebelumnya, beredar video kehadiran Pj. Bupati Sinjai bersama KSB di acara makan malam di Sinjai Timur. Dalam video tersebut hadir pula caleg DPRD Sulsel dari partai Golkar.