Sekretariat DPRD Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat, di Hotel Royal Bay, Rabu (6/12/2023). Hadir sebagai narasumber, Arif, Ovan Afandi serta Muh Fauzi.
Arif menekankan bahwa perawat dalam bekerja berpedoman pada Perda tersebut. Mereka pun tidak perlu lagi was-was selama bertugas sebab sudah dilindungi melalui aturan yang berlaku didalamnya.
“Perda ini menjadi acuan dalam setiap sikap, perilaku dan tindakan yang dilakukan dengan mengacu aturan ini,” ungkap Arif.
Arif memandang Perda ini butuh disosialisasikan secara massif ke seluruh perawat. Pasalnya, tak sedikit dari mereka yang tahu jika aturan ini sudah hadir.
“Makanya tadi ada yang bertanya ini kan baru 2019 diberlakukan bagaimana dengan sebelumnya, tetap juga ada,” ucapnya.
Sementara itu, Ovan Afandi yang didapuk menyatakan bahwa Perda itu sudah seharusnya ada untuk perawat. Hal ini juga menjadi acuan dalam meningkatkan pelayanan ke pasien.
“Jadi semuanya sudah ada aturannya di sini. Dan ini juga bagian dari peningkatan pelayanan kesehatan,” ujar Ovan.
Ovan mengatakan, tujuan perda ini untuk melindungi profesi perawat sehingga mereka bekerja secara bertanggung jawab tanpa diskriminasi dan dilindungi hukum. (fajar)