"Ada dasar dari Permendagri, dipakai atau tidak anggaran tersebut harus tetap dicairkan ke Bawaslu sehingga saya memaknai Pemda Maros mengikuti arahan dari Permendagri tersebut dan mencairkannya," katanya.
Sufirman menambahkan, pihaknya saat ini menunggu petunjuk teknis dari Bawaslu pusat apakah ada tahapan Pilkada yang bisa berjalan ditahun 2023 ini untuk menggunakan anggaran tersebut.
Namun, jika tidak maka dana akan tersimpan di rekening Bawaslu hingga tahun depan atau dimulainya tahapan Pilkada Maros.
"Jika tidak ada tahapan yang berjalan maka dana tersebut akan tersimpan, tidak diapa-apai. Informasi terakhir Bawaslu pusat sementara rapat apakah ada tahapan yang bisa dijalankan. Kami Bawaslu kabupaten tinggal menunggu juknis dari pusat,"tutupnya. (rin/fajar)