Kegiatan pemusnahan arsip diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh sekretaris Inpektorat dan Kabag Hukum selaku Saksi pemusnahan, Ketua Tim Pemusnahan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Maros, serta ditanda tangani Bupati Maros.
Sekedar diketahui jika arsip yang dimusnahkan ini sudah dinilai dan diteliti oleh tim serta pendampingan dari Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan dan telah disetujui oleh Arsip Nasional Republik Indinedia (ANRI) Pusat dengan nomor persetujuan : B-KN.00.01/345/2023 tertanggal 21 November 2023 dengan kategori musnah sebanyak 1.352 eksamplar.
Dalam proses pemusnahan ini juga hadir Sekretaris Inspektorat Kabupaten Maros, Rahman Pangerang dan Kepala Bagian Hukum Setda Maros Sulastri, Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Andi Nurfaidah dan Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kerasipan Raodah. (rin/fajar)