Penerimaan PBB Parepare Capai 97,04 Persen, 10 Kelurahan Over 12 Belum Capai Target

  • Bagikan

Rahmat berharap kepada seluruh kelurahan se-Kota Parepare untuk menggenjot realisasi penerimaan PBB khususnya kelurahan yang realisasi penerimaan PBB-nya belum mencapai target.

Dia juga mengingatkan masyarakat yang terlambat membayar PBB, bahwa Pemerintah Kota akan memberlakukan denda keterlambatan pembayaran sebanyak 2 persen dari nilai total pajak setiap bulannya.

“Kami harap PBB ini bisa segera direalisasikan sehingga capaian PAD kita melalui PBB bisa tercapai. Untuk tenggat waktu pembayaran itu paling lambat tanggal 30 November 2023. Bagi masyarakat yang membayar PBB setelah batas tenggat waktu yang ditentukan, akan dikenakan denda keterlambatan sebanyak 2 persen dari nilai total pajak setiap bulannya,” kata Rahmat.

Rahmat mengajak masyarakat menggunakan cara mudah untuk membayar PBB seperti melalui online atau Qris dengan cara melakukan barcode di akun Pemerintah Kota Parepare, kemudian memasukkan nomor wajib pajak. Nantinya, lanjut dia, akan terbaca di sistem untuk melakukan pembayaran tersebut. (*)

  • Bagikan