"Jangan sampai melanggar lalulintas. Seperti melawan arus, tidak menggunakan helm dan kelengkapan lainnya," sambung dia.
Ngajib bilang, jika hal tersebut tidak diantisipasi, maka akan berakibat pada pelaku dan orang lain.
"Ini tentunya akan berakibat kecelakaan bagi dirinya sendiri dan orang lain," tandasnya.
Lebih lanjut dibeberkan Ngajib, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pelanggaran lalulintas di kota Makassar mengalami penurunan.
"Pelanggaran dibandingkan tahun lalu, terjadi penurunan. Dari hasil penindakan yang dilakukan Satlantas Polrestabes Makassar, mulai Januari hingga November 2023 sebanyak 11.735 penindakan. Bb sepeda motor 5.179 unit dan mobil 306 unit," kuncinya.
(Muhsin/fajar)