Timsel Laporkan Hasil Seleksi Calon Komisioner ke KI Pusat

  • Bagikan

Ia menambahkan, sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi No.4 Tahun 2016, pada saat Pemprov menyerahkan nama-nama calon komisioner ke Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, maka Komisi I harus melakukan fit and propert tes selambat-lambatnya 30 hari.

Selanjutnya, setelah hasil fit and proper test keluar dan diserahkan ke pemerintah provinsi, maka selambat-lambatnya 30 hari harus melakukan pelantikan.

"Di sinilah nanti tugas Diskominfo dan Sekretariat Komisi Informasi Provinsi mendorong agar secepatnya dilaksanakan fit and proper test dan mendorong agar segera dilantik komisioner terpilih. Itu harapan dari saya," ujar Gede. (*)

  • Bagikan