FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar kini menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tuberkulosis (TB) menjadi peraturan daerah (Perda) pada tahun 2024 mendatang.
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, mengatakan bahwa Tuberkulosis (TB) merupakan penyakit yang disebabkan bakteri yang masuk ke dalam paru-paru dan mengakibatkan sesak napas dan batuk kronis, di mana membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menyembuhkan penyakit ini.
Sehingga, kata dia, dibutuhkan pengawasan hingga menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Ini (Ranperda TB) saat ini kami sudah masukkan dalam Prolegda (Program Legislasi Daerah). InsyaAllah 2024 nanti sudah kami bahas,” kata Andi Hadi saat menghadiri kegiatan pernyataan Bersama Upaya Kolaborasi Penanggulangan Tuberkulosis, di Hotel Remcy, Kamis (14/12/2023).
Dia menyebutkan bahwa TB ini sangat urgen untuk dilakukan penanganan di Kota Makassar, ditambah dengan banyak fakta dan data diterima orang-orang yang terkena penyakit TB di Kota Makassar.
“Ini mendesak melihat laporan Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menjadi mitra kami di Komisi D, angka semakin tinggi penyakit TB baik yang mereka perokok aktif dan tidak dan disebabkan hal-hal lain sehingga orang terkena TB,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua SR Yamali TB Sulsel Kasri Riswadi menyampaikan bahwa komitmen pihaknya dalam penaganan kasus TBC terus dijalankan melalui komunitas jejaring.
"Banyak hal yang telah kami lakukan, mulai upaya sosialisasi ke masyarakat, penemuan kasus, pendampingan hingga penyembuhan," tuturnya.