FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar merancang peraturan daerah (ranperda) untuk kemudahan investasi.
Ranperda ini digodok agar dapat mempermudah dan menggenjot nilai investasi di Kota Makassar.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kota Makassar, Zulkifli Nanda mengatakan bahwa dalam hal ini akan diberikan keringanan pajak.
Selain itu, dalam ranperda ini akan dibahas pembebasan retribusi kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sehingga ranoerda ini tidak sekedar menggenjot realisasi investasi, tetapi juga kemudahan bagi UMKM.
"Jadi bisa pembebasan retribusi ke UMKM, selama ini UMK yang punya potensi usaha untuk dibantu untuk berkembang, apa salahnya kita berikan keringanan atau pembebasan retribusi," ucap Zulkifli Nanda, Minggu (3/12/2023).
Dia menambahkan, investasi saat ini harus menyasar UMKM tidak hanya pada perusahaan besar. Selain itu, Ranperda ini diharapkam akan mengembangkan UMKM yang ada di Makassar.
Tahapan Ranperda ini telah diatur dalam naskah akademik. Namun, masih harus dibahas bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan tim ahli.
"Itu akan diatur semua di dalam. Kita sementara nanti bersama dengan tim Pansus," jelasnya.
Disisi lain, Wali Kota Makassar Danny Pomanto berharap ranperda ini bisa mempermudah segala usaha di Makassar.
"Jadi kita harap in bisa memberikan kemudahan ke banyak orang," jelasnya. (elva/fajar)