Disamping itu, lanjut Ayusriadi, keberadaan 20 pegawai perancang kanwil mampu memberikan masukkan baik teknik maupun substansi secara langsung. Masukan tersebut tentunya berasal dari draft yang dipegang masing-masing pegawai perancang.
Senada dengan diatas, Kepala Bidang Hukum Andi Haris mengatakan capaian jumlah produk hukum daerah tersebut tidak terlepas dari dukungan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi dalam rangka memberikan pelayanan yang benar-benar berhasil guna terkait pengimplementasian produk hukum daerah di Sulawesi Selatan.
Dalam kesempatan ini, Haris berpesan kepada jajaran perancang Kanwil agar dapat menyelesaikan harmonisasi produk hukum daerah untuk kemudian dijadikan peraturan daerah (perda) yang bermanfaat bagi masyarakat.
Adapun Kakanwil Liberti Sitinjak berpesan kepada seluruh jajaran Subbidang FPPHD untuk terus meningkatkan kerjasama dan berkolaborasi dengan jajaran pemerintah kabupaten/kota untuk mendorong peningkatan pembentukan produk hukum daerah di seluruh wilayah.
“Ini adalah upaya mengakomodir kepentingan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) No 13/2011 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal ini bertujuan agar produk hukum daerah yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya,” jelas Liberti.