FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Bawaslu Kota Makassar kembali mengingatkan seluruh peserta Pemilu 2024, baik parpol, calon presiden dan wakil presiden, serta calon legislatif agar memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai zona yang telah ditetapkan.
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi. Bawaslu Kota Makassar, Rachmat Sukarno mengatakan, banyak banyak APK parpol maupun caleg yang menyalahi aturan dan memasang baliho di tempat terlarang KPU.
"Tercatat dari hasil Patroli kami dalam tahapan kampanye ini, kami telah menemukan beberapa Apk ( Alat Peraga Kampanye ) yang terpasang kembali di jalur atau zona yang dilarang berdasarkan keputusan KPU Kota Makassar,"katanya.
Bawaslu berharap kepada seluruh peserta pemilu agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar pesta demokrasi bisa berjalan baik.
"Kami berharap ada upaya kerjasama yang baik dari setiap peserta pemilu terkait hal ini, agar proses kampanye ini bisa berjalan dengan baik,"ucapnya.
Terkait pelanggaran yang terjadi, Bawaslu sudah memperingatkan jauh-jauh hari terkait titik yang tidak boleh dipasangi APK.
"Kami kan sudah memberikan himbauan jauh hari terkait larangan pemasangan apk di tempat tempat yang dilarang sesuai keputusan kpu, jadi tidak ada alasan lagi bagi peserta pemilu menyampaikan kekami dengan alasan kami tidak tau,"pungkasnya.
Diketahui, 12 ruas jalan terlarang pemasangan APK di Makassar, yakni: Jalan Jenderal Sudirman; Jalan Jenderal Ahmad Yani; Jalan Penghibur; Jalan Haji Bau; Jalan Somba Opu; Jalan Pasar Ikan; Jalan Ujung Pandang; Jalan Balai Kota; Jalan Gunung Bawakaraeng; Jalan Dr Sam Ratulangi; Jalan Urip Sumoharjo; dan Jalan AP Pettarani