FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Ditangkap Polisi usai melakukan pencurian dengan kekerasan, dua pria bernama Alfian (23) dan Candra (23) hanya bisa tertunduk lesu.
Keduanya ditangkap oleh anggota Opsnal Polsek Rappocini setelah mendapatkan laporan dari salah seorang korban.
Saat diinterogasi oleh Kapolsek Rappocini kedua pelaku sama-sama meminta ampun dan mengakui kesalahannya.
Bahkan, Alfian yang diketahui telah berkeluarga mengaku dirinya menyesal telah berbuat tidak benar dan kembali berurusan dengan hukum.
"Saya salah, saya menyesal pak," ujar Alfian di hadapan Kapolsek Rappocini.
Di hadapan Polisi, Alfian mengatakan, saat beraksi dirinya berperan sebagai eksekutor. Sementara Candra berperan sebagai joki yang membonceng Alfian.
Diceritakan Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf, setelah beraksi di enam lokasi di kecamatan Rappocini dan Tamalate, korban terakhir memberanikan diri melapor ke Polisi.
"Tepatnya di depan salah satu sekolah di Kelurahan Karunrurung, Kecamatan Rappocini," kata Yusuf saat menggelar ekspose, Senin (18/12/2023).
Korban terakhir, kata Yusuf, seorang anak SMA berinisial DN (17) bersama temannya bernama Fernando Israel Sambeka sedang bermain sepeda listrik.
"Tiba-tiba datang dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor dan langsung menarik paksa handphone korban dan melarikan diri," tandasnya.
Akibat perbuatannya, masing-masing dijerat Pasal 365 ayat 1 February pencurian dengan kekerasan.
"Kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 365 ayat 1 yaitu pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman itu 9 tahun penjara," kuncinya.