“Selain itu, dalam penanganan HAM pemerintah, masyarakat dan perusahaan harus memahami peran masing-masing. Pertama, peran pemerintah yaitu menetapkan seperangkat aturan yang menuntut semua perusahaan untuk menghormati hak asasi manusia. Sementara, organisasi masyarakat sipil berperan membantu penerapan aturan secara efektif, mendorong penerimaan aturan melalui pengembangan pemahaman bersama di antara semua pemangku kepentingan terkait, dan membantu implementasi praktis. Hal itu pun didukung dengan peran perusahaan mengembangkan inisiatif sukarela untuk menopang nilai dan operasional aturan yang ada,” paparnya.
Dia juga mengusulkan perusahaan sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab untuk menghormati HAM harus menyiapkan instrumen penanganannya, baik secara internal maupun eksternal yang berhubungan dengan masyarakat, kemudian membuka akses informasi dan keterlibatan para pihak terkait penanganan Tanamalia, dan meminimalkan penanganan konflik dengan pendekatan aparat keamanan atau kekerasan,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu pemateri Andiko mengatakan, fokus utama dalam training ini adalah standar dalam International Council on Mining and Metals (ICMM) mengenai bisnis dan HAM.
“Di dalam poin tersebut membahas mengukur pelanggaran HAM, keterlibatan karyawan dalam potensi pelanggaran HAM, cara mitigasi bila terjadi pelanggaran HAM dan meremediasi bila terjadi pelanggaran HAM di lingkungan, hal itu fokus utama dibahas karena pesertanya adalah pekerja lapangan bukan pengambil kebijakan,” kata Andiko.