FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel mencatat, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Sulsel ini berada di angka 10,20 atau kategori Rawan Rendah.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menjelaskan, IKP merupakan hasil pemetaan Bawaslu terhadap segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses Pemilu yang demokratis.
"Tujuannya adalah memetakan potensi kerawanan di Pemilu/pemilihan di seluruh wilayah di Indonesia, melakukan proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran Pemilu/pemilihan, menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan Pemilu/pemilihan," jelasnya dalam keterangannya, Senin, (18/12/2023).
Untuk di Sulsel, termasuk salah satu dari 8 Provinsi atau 24 persen yang termasuk kategori IKP Rawan Rendah. Skor IKP Sulsel yaitu 10,20.
Mardiana mengaku, mengindentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu ini menjadi salah satu tugas Bawaslu.
Hal itu berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Sulsel, Muhammad Firda, mengatakan, dari hasil pengukuran IKP oleh Bawaslu, untuk tingkat Kabupaten/Kota, sebanyak tiga daerah kategori rawan tinggi, 19 kategori rawan sedang, dan dua kategori rawan rendah.
"Dari data Bawaslu, untuk IKP tingkat Kabupaten/Kota, yang kategori tinggi adalah Kabupaten Bulukumba, Kota Parepare, dan Kabupaten Jeneponto," jelasnya.