Pelaku yang melakukan aksi penyerangan ke pondok pesantren tersebut selanjutnya akan diproses sebagaimana ketentuan pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau 15 tahun dan/atau pasal 335 Ayat 1 Ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.(shd)