Fajar.co.id, Makassar -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Liberti Sitinjak mengajak pelaku Usaha mendaftarkan produknya untuk memperoleh hak Kekayaan Intelektual.
Hal ini disampaikan Liberti saat menjadi narasumber pada kegiatan Women's Empowerment Bussines Outlook (Prospek Bisnis Pemberdayaan Perempuan) tahun 2023 di Hotel Four Point Makassar, Rabu (20/12/2023).
"Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mengampu tupoksi pelayanan hukum di bidang Kekayaan Intelektual, diantaranya layanan Hak Cipta, Merek, Desain Industri, dan lain-lain sehingga kami mengajak pelaku usaha khususnya yang tergabung dalam organisasi Himpunan Pengusaha Muda Sulsel," ungkap Liberti.
Menurut Liberti, Pada tahun 2023 ini Kantor Wilayah telah memfasilitasi pendaftaran Merek Kolektif sebanyak 27 Merek yang diajukan oleh Kelompok masyarakat, yang mayoritas anggotanya adalah para perempuan.
"Hak Kekayaan Intelektual ini merupakan bentuk pelindungan hukum yang diberikan negara kepada para pemiliknya. Berdasarkan data pendaftaran Merek, terdapat dua jenis barang yang memiliki jumlah pendaftaran merek terbanyak yakni Kosmetika dan Bakery," Paparnya.
Kedua jenis barang tersebut, Liberti mengatakan bahwa secara umum mayoritas dijalankan atau diproduksi oleh pengusaha wanita. Hal ini menunjukkan bahwa emansipasi perempuan dewasa ini telah mampu mendorong pemberdayaan perempuan di hampir segala lini kehidupan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM di wilayah selain melaksanakan monitoring terkait pendaftaran Badan Hukum pada AHU Online juga menjadi tempat masyarakat Sulawesi Selatan melakukan konsultasi terkait permasalahan yang mereka hadapi sekaitan pendaftaran badan hukum.