Kemenkumham Sulsel Tingkatkan Kesadaran Pelaku UKM Jeneponto soal Pentingnya Pendaftaran Merek

  • Bagikan

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak dalam keteranganya di Kanwil Sulsel mengatakan bahwa Kekayaan Intelektual yang telah didaftarkan, tentunya memperoleh perlindungan hukum dan dijamin oleh undang-undang sehingga tidak mudah untuk diakui oleh orang atau pemilik lain.

"Kekayaan Intelektual yang telah didaftarkan pelaku usaha dapat menjadi aset yang bermanfaat secara berkelanjutan bagi pemiliknya," Ujar Liberti.

Untuk itu, Kakanwil Liberti mengatakan bahwa pihaknya selalu melakukan sosialisasi dan diseminasi terkait Kekayaan Intelektual serta mengajak Para Pelaku Usaha, Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya (KI). (rls)

  • Bagikan