"Bisa disisihkan untuk pengembangan diri. Ini juga sudah berlangsung di triwulan III, beberapa guru penerima sertifikasi menyalurkan infaq ke Baznas Rp25 ribu tiap bulannya. Bukan keharusan melainkan disarankan,"jelasnya.
Sekedar diketahui, Pemerintah Kabupaten Maros juga telah menuntaskan kewajibannya dengan menuntaskan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) hingga Desember untuk tahun 2023.(rin)