FAJAR.CO.ID, MAROS - Kepolisian Resort (Polres) Maros melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, Kamis, 21 Desember di Lapangan Kantor Polres Maros Jalan Ahmad Yani.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus selama tiga bulan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Maros, AKBP Awaludin Amin usai pemusnahan barang bukti kasus narkoba.
Dia mengatakan kalau barang bukti yang dimusnahkan berupa jenis sabu, tembakau sintetis atau tembakau gorila dan obat daftar G berlogo Y.
"Ini merupakan barang bukti hasil tangkapan dalam tiga bulan terakhir," katanya.
Diantaranya sabu 5.16 gram, tembakau sintetis 3.90 gram, obat-obat terlarang berlogo Y 11.238 butir dan Tramadol 250 butir.
Dia menjelaskan kalau pemusnahan yang dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender yang berisi air dan beberapa diantaranya juga dibakar.
Dia mengatakan kalau barang bukti yang dimusnahkan, kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Alhamdulillah sudah tahap dua, karena sudah akhir tahun makanya kita musnahkan,"ungkapnya.
Ini juga menjadi warning kepada anak muda kita untuk menjauhi narkoba, karena tidak ada manfaatnya.
Pemusnahan ini pun dihadiri sejumlah Unsur Forkopimda.
Sementara itu Bupati Maros, Chaidir Syam menghimbau kepada warga Maros agar menjauhi Narkoba.
"Ini merupakan salah satu langkah untuk memcegah penggunaan narkoba pada remaja dan generasi selanjutnya,"pungkasnya.(rin)