Melisa bilang DLH Makassar malah bertindak aktif untuk menggusur secara paksa rumah warganya, membuat warganya akan kehilangan tempat tinggal yang layak.
“Solusi yang diberikan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Makassar terkait hak atas tempat tinggal warga yang terdampak, sangat jauh dari layanan hak dasar yaitu mendapatkan tempat tinggal sesuai standar hidup yang layak sebagaimana mandat dari Pasal 27 UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Melisa dikutip dari keterangan resmi.
“Akibat penolakan warga dengan solusi tempat tinggal yang tidak layak diberikan, juga telah menggugurkan hak-hak dasar lainnya seperti Hak atas pendidikan bagi anak-anaknya, hak atas kesehatan dan pekerjaan jika mereka tergusur. Artinya DLH sebagai lembaga negara telah melanggar hak asasi dan abai terhadap warganya,” tambah Melisa.
(Arya/Fajar)