39 ASN Nonjob Segera Dikembalikan, Timbulkan Efek Domino di Lingkup Pemprov

  • Bagikan
Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele

"Pemprov akan melaksanakan semua rekomendasi yang disampaikan oleh BKN. Karena itu memang harus sesuai aturan. Harus dikembalikan jika sesuai dengan Normal, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK)," lanjut Ani.

Ia menyadari, pengembalian jabatan itu akan memberi efek domino kepada para ASN yang sedang menjabat di posisi itu. Sebab, situasinya akan membuat ada lebih banyak ASN yang bakal diberhentikan dari jabatannya.

"Karena itu ada efeknya. Misalnya, kita dikembalikan ke tempat semula. Kan sudah ada yang isi. (Nah itu) berdampak lagi ke yang lain. Bisa jadi (berefek domino) seperti itu," tandas mantan Kadisdukcapil Sulsel ini.

Pengamat Pemerintahan Universitas Hasanuddin, Sukri Tamma memaparkan, Pemprov sebagai institusi dalam pengambilan kebijakannya dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Adanya rekomendasi pengembalian jabatan oleh BKN, tidak lain karena ditemukannya proses cacat hukum terhadap pemberhentian (nonjob) ASN.

"Artinya ini aturan hukum. Karena itu kemudian suka atau tidak suka, ketentuan hukum harus dijalankan. Saya kira bahwa mereka (BKD) bukan menolak tetapi meminta waktu untuk mengatur kembali karena tentu ada efek dominonya, pasti ada yang bergeser," ulas Dekan FISIP Unhas ini.

Efek domino balik yang ditimbulkan oleh proses nonjob cacat hukum ini memberi tugas berat bagi BKD Sulsel. Secara urutannya, proses penempatan ASN tidak akan terjadi jika pejabat kepala daerah sebelumnya tidak melakukan kekeliruan.

Sukri menilai, hal ini menjadi konsekuensi sebuah institusi dan wajib untuk bertanggung jawab memenuhi hak warga negara.

  • Bagikan

Exit mobile version