FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) ikuti Sosialisasi dan Internalisasi Reformasi Kultural dan Struktural oleh Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, Dr. Surianto di Aula Bhineka Tunggal Ika Kanwil Sulsel, Rabu (27/12).
Surianto dalam paparannya menjabarkan terkait makna reformasi struktural dan kultural. “Reformasi Struktural Memiliki makna bervariasi tergantung pada konteksnya, tetapi secara umum, itu melibatkan perubahan mendasar yang bertujuan untuk memperbaiki, meningkatkan, dan memodernisasi sistem atau entitas yang ada,” Ungkapnya.
Sedangkan, Reformasi Kultural adalah mengacu pada usaha sadar dan terencana untuk mengubah nilai-nilai, norma-norma, sikap, perilaku, dan pola pikir yang ada dalam suatu organisasi.
“Reformasi Struktural bertujuan untuk mengubah atau meningkatkan struktur dasar suatu sistem, organisasi, atau masyarakat dengan tujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, keadilan, dan kesejahteraan secara keseluruhan. Reformasi semacam ini biasanya bertujuan untuk mengatasi masalah yang mungkin muncul akibat ketidaksempurnaan atau ketidaksesuaian dalam struktur yang ada,” Ujar Surianto.
Sedangkan, Reformasi Kultural kata Surianto bertujuan untuk mencapai perubahan dalam sikap, perilaku, struktur, dan sistem dalam organisasi, sehingga dapat lebih baik beradaptasi dengan tuntutan lingkungan yang terus berubah, meningkatkan kinerja, dan mencapai tujuan yang diinginkan.