Tentunya ini agar para Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam melakukan harmonisasi bisa memahami kebutuhan masyarakat akan produk Hukum Daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Parepare Kaharuddin Kadir mengatakan bahwa penandatangan MoU ini merupakan momen yang sangat penting.
“Kami sangat merasakan hasil yang positif selama dilakukan pendampingan oleh tim perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel. Ada perubahan besar yang terjadi, dimana kualitas produk hukum daerah yang dihasilkan semakin baik dan tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya
Senada dengan yang disampaikan ketua DPRD Parepare, Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, Abustan menyampaikan penandatanganan MoU pendampingan pembentukan produk hukum daerah ini memiliki arti yang penting di karenakan perubahan regulasi setiap saat mengalami perubahan.
“Dalam membuat rancangan produk hukum daerah, pemda Barru kadang tidak terstruktur sehingga belum efektif. Melalui pendampingan yang dilakukan oleh Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel, perlahan – lahan hal tersebut tidak terjadi lagi,” ungkapnya
Bahkan secara khusus Abustan meminta dilakukan coaching sebelum pembentukan produk hukum daerah, pendampingan penyusunan naskah akademik, kerjasama dalam penyuluhan hukum, pendampingan evaluasi produk hukum daerah dan pendampingan pengisian indeks reformasi hukum
Turut hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Sulsel Hernadi, Wakil ketua DPRD Kota Parepare, Kasubbid FPPHD Kanwil Sulsel Ayusriadi, para perancang peraturan Perundang – undangan Kanwil Sulsel, Pemda Barru dan DPRD Parepare.