Dia menjelaskan penggugat baru mengetahui apabila tanah warisan milik orang tuanya telah diambil dan dimasukkan menjadi satu kesatuan dalam SHM nomor 545 pada waktu para penggugat diundang klarifikasi perkara selaku terlapor di Polda Sulsel (27-28/7/2023)
Terlapor dilaporkan oleh pelapor bernama Jhony Jaury.
SHM nomor 545 tersebut di Kelurahan Benteng Somba Opu seluas 15.730 m2 yang dulunya milik Hj Sawiah Binti Satting lalu berubah nama menjadi Jonny Jaury berdasarkan akta jual tertanggal (30/1/2018)
Ternyata tanah warisan milik orang tua para penggugat juga dimasukkan dalam SHM tersebut tanpa sepengetahuan ahli waris.
Padahal para ahli waris tidak pernah menjual tanah warisan milik orang tuanya itu.
Dari situlah, kedelapan penggugat menyadari bahwa tanah warisan orang tuanya telah disertifikatkan oleh Jonny.
"Sehingga, terlapor atau para penggugat tersebut melakukan upaya hukum dengan mengajukan surat permintaan informasi dan keberatan kepada pihak BPN Gowa untuk mengkonfirmasi apakah telah terbit SHM di atas tanah milik para penggugat," katanya
"Sekaligus mengajukan keberatan apabila BPN Gowa telah menerbitkan SHM atas nama orang lain di atas tanah milik para penggugat karena tidak pernah ada peralihan hak dengan pihak mana pun," sambungnya.
Karena BPN Gowa tidak membalas surat tersebut, kata dia, maka tanggal 7 Agustus 2023 kuasa hukum para penggugat mengajukan surat banding administrasi kepada kepala Kantor BPN Sulsel.
Lanjut Agus Salim, kliennya mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan SHM no 545.