Sejauh ini perkara tersebut sedang berperkara di PTUN Makassar dengan agenda sidang peninjauan setempat pagi tadi.
Pada perkara ini, tergugatnya yakni BPN Gowa dan Jonny Jaury.
Dia menilai proses penerbitan SHM nomor 545 cacat administrasi.
Bukan tanpa alasan, sebab menurutnya ada beberapa hal yang melanggar aturan pada proses penerbitan SHM tersebut.
Pertama, melanggar pasal 17 ayat 1, ayat 2 dan pasal 19 ayat 1, 2 dan ayat 3
Peraturan pemerintah no 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
Melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama pada asas ketertiban berkaitan dengan tata tertib atau tahapan yang diatur dalam Permen Agraria/Ka BPN no 3 angka 2 mengenai pengukuran yang tahapannya diatur sebagai berikut;
Pengukuran dan pemetaan, pembuatan peta dan dasar pendaftaran.
Penetapan batas bidang tanah, dimana pada tahapan ini penetapan batas berdasarkan kesepakatan para pihak yang berkepentingan, yang berarti kesepakatan antara pemilik objek yang hendak disertipikatkan dengan para tetangga batasnya.
Akan tetapi, pada tahapan ini, BPN tidak melakukannya bahkan yang bertindak selaku petunjuk batas dalam sertipikat tersebut seseorang bernama Robby yang tidak memiliki kewenangan dan kapasitas sebagi petunjuk batas karena bukan tetangga batas langsung dan bukan penduduk di wilayah tersebut yang notabene pekerjaannya diduga makelar tanah.
Kemudian, melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik, terutama azas kecermatan karena dalam penerbitan sertifikat tersebut tidak berdasarkan luas tanah asal yang berasal dari persil 29 SII CI seluas 14.300.