Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi dibagi menjadi dua, yaitu sanksi disiplin sedang dan sanksi disiplin berat.
Untuk sanksi sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun
Adapun sanksi berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (selfi/fajar)