FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Keputusan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto sempat menuai kontroversi. Sebab ia melantik pejabat eselon II bukan berlatar tenaga medis, sebagai Dirut RSUD Kota Makassar.
Diketahui, pria yang akrab disapa Danny itu memberikan jabatan Dirut RSUD Kota Makassar kepada Rusmayani Majid, yang merupakan lulusan arsitektur dan planologi. Kalangan tenaga medis menilai posisi itu tidak tepat jika diemban oleh pejabat berlatar nonmedis.
Hal ini juga dianggap menyalahi UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Pada Pasal 186 ayat (1) menjelaskan, struktur organisasi RS paling sedikit terdiri atas unsur pimpinan, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis dan nonmedis, unsur pelaksana administratif, dan unsur operasional.
Sementara pada ayat (2) dijelaskan, unsur pimpinan RS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, atau tenaga profesional, yang memiliki kompetensi manajemen RS.
Selain UU di atas, keputusan Danny juga dinilai melanggar Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 971/Menkes/Per/XI/2009, tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan. Direktur RS harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.
Menanggapi hal ini, Danny mengaku tidak punya pilihan lain. Ia juga sadar, ada UU Kesehatan dan Permenkes yang mengatur tentang disiplin itu.
"Memang kan ada aturannya di UU dan Permenkes. Tetapi saya tidak punya pilihan lain, karena tidak ada dokter saya yang eselon II," ujar ayah tiga anak itu kepada FAJAR, Selasa, 9 Januari.