Selain norma UU tersebut, Pemkab Takalar juga merujuk pada Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap bernomor 39/PAN.PTUN.W4/01.06/XII/2023.
"Surat keterangan dari PT TUN tersebut jelas. Bahwa putusan nomor 12/G/2023/PTUN.MKS telah inkrah. Jadi saya kira clear semua," pungkasnya.
Pemkab Takalar menunjuk Abdi Irawan S.STP. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) untuk menjabat sementara Kepala Desa Cakura. (*)