FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- PT. Soul Putra Monas melalui kuasa hukumnya Akhmad Rianto melaporkan dua pemilik perumah subsidi yang terletak Dusun Panaikang, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe Maros yang telah dikeluarkan pada tahun 2019 lalu.
Pasalnya, pihaknya terlebih dahulu mendapatkan izin prinsip penggunaan tanah Nomor:01/02/KPTSPPM/IPP/IV/2023 dengan luasan kurang lebih 118.862 m2 yang disetujui oleh Bupati Maros.
“Izin Prinsip terlebih dahulu didapatkan oleh klien kami di tahun 2013, dimana dikatakan pembangunan perumahan Green Soul Residence telah melengkapi perizinan untuk membangun 200 Unit Rumah,” ucapnya saat ditemui disalah satu cafe yang terletak dijalan Tupai, Sabtu (13/1/2024).
Rianto mengatakan pihaknya heran izin di atas izin yang telah didapatkan oleh kliennya untuk membangun rumah di lokasi tersebut.
“Disini ada tumpah tindih dimana diatas izin klien kami terbit lagi izin prinsip yang dikeluarkan pemerintah daerah Kabupaten Maros ditahun 2019, ini menjadi pertanyaan kami apa dasar dari pada kelengkapan administrasi di 2 perumahan tersebut, klien kami tidak pernah dilibatkan pada proses penerbitan izin tersebut,” tuturnya.
Dirinya mengaku, telah melaporkan hal tersebut di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan terkait dugaan permaianan Mafia Tanah. Pasalnya, dirinya menduga lahan tersebut telah dijual oleh oknum.
“Hal ini kami sudah laporkan di Polda Sulsel dan saat ini terus berproses penyelidikannya, kami menduga adanya permainan dari jaringan mafia tanah dalam kasus tumpang tindihnya perizinan,” paparnya.