Ahmad Rianto mengatakan hal ini sempat dilakukan Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kabupaten Maros. Namun, pihak 2 perumahan tersebut tak mengindahkan hasil dari RDP tersebut.
“Sudah pernah RDP di DPRD Maros, itu dengan memanggil semua para pihak, tapi mereka ini tidak mengindahkan hasil dari pertemuan tersebut. mereka memekasakan bagaimana mengambil alih lokasi-lokasi tersebut, sehingga kami ini mencurigai adanya jaringa mafia tanah,” paparnya.
Dirinya menyebutkan ketika hal tersebut tak dituntaskan dalam hal kepastian tentunya banyak pihak yang nantinya akan dirugikan termasuk para pembeli rumah diperumahan tersebut.
“Tentunya banyak dirugikan termasuk kostumer, sehingga hal ini harus segera dituntaskan oleh Kepolisian dan tentunya juga oleh Pemerintah Kabupaten Maros,” tutupnya
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya betul sudah masuk laporannya, hanya saja saya belum tahu sudah sejauh mana penangananya di Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel," ucapnya.
(Ikbal/fajar)