FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Wali Kota Makassar Danny Pomanto kembali menegaskan pelarangan kantong plastik. Penegasan itu melalui Surat Edaran tentang Penegasan Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan pada 6 November 2023. Berlaku mulai 1 Desember 2023.
Disebutkan, Surat Edaran itu dikeluarkan Berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik.
Danny menegaskan empat hal. Pertama, mulai 1 Desember 2023, Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik WAJIB Dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 21 Tahun 2023.
Kedua, ia meminta Kepala SKPD, Camat, Direktur Utama Perumda dan Pelaku usaha berkewajiban menghimbau kepada jajaran staf dan setiap konsumen melalui lisan atau tulisan terkait Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik dimaksud;
“Ketiga, masyarakat Kota Makassar WAJIB menggunakan kantong ramah lingkungan ketika berbelanja,” kata Danny dikutip Sabtu (13/11/2024).
Poin keempat, Danny menegaskan, pelaku udaha yang masih menggunakan atau menyediakan kantong plastik untuk konsumen bakal diberikan Sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Demikian Surat Edaran Penegasan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tutupnya. (Arya/Fajar)