FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Sulawesi Selatan (Sulsel) menuai sorotan menjelang perhelatan Musyawarah Daerah (Musda), yang diagendakan 27-28 Januari 2024. Kwarda dinilai melampaui kewenangan dengan tidak mengakomodir usulan calon ketua kwarda dari cabang-cabang.
Sekadar diketahui, pada 2 Januari lalu, Kwarda Sulsel menerbitkan surat edaran bernomor 002/21-A/2023. Isinya, meminta setiap Kwarcab untuk mengirimkan usulan nama bakal calon ketua Kwarda 2024-2029, paling lambat 11 Januari 2024 pukul 23.59 melalui email yang tertera dalam edaran tersebut.
Dipaparkan dalam surat edaran itu, Kwarda akan menyusun daftar bakal calon yang masuk secara alfabetis dan menyampaikan kembali ke seluruh Kwarcab paling lambat 15 Januari 2024, sebelum pelaksanaan Musda.
Melalui surat Kwarda nomor 012/21-A/2024 pada 15 Januari 2024, Kwarda menyampaikan bakal calon ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sulsel 2024-2029 kepala seluruh Kwarcab dan ditembuskan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Penjabat Gubernur Sulsel selaku Ketua Mabida Gerakan Pramuka.
Surat inilah yang kemudian menuai sorotan karena dinilai Kwarda telah melampaui kewenangannya berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, khususnya pasal 83 tentang pemilihan Ketua Kwarda. Pada poin 4 pasal 83, Kwarda menyampaikan nama-nama calon ketua Kwarda yang diusulkan oleh Kwarcab dan yang diusulkan oleh Kwarda kepada seluruh Kwarcab selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan Musda.
Namun pada kenyataannya, surat tersebut tidak mencantumkan seluruh nama-nama bakal calon ketua Kwarda yang diusulkan oleh Kwarcab dan Kwarda.