FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Komisi II DPRD Kabupaten Wajo melakukan kunjungan kerja di Sekretariat Daerah (Setda) Sulbar, Jumat, 19 Januari.
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Wajo, Sudirman Meru bersama anggota Komisi II lainya. Turut hadir Asisten II Setda Wajo, Andi Baso Iqbal serta beberapa pejabat OPD lainnya.
Mereka diterima Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Ekbang) Setda Sulbar, Masriadi Nadi Atjo didampingi Direktur Sebuku Energi, Malaqbi Harif Hanafing serta pejabat Ahli Madya di Ruang Rapat Rujab Sekprov Sulbar Jl. Abdul Malik Pattana Endeng.
Dalam pertemuan ini, Sudirman Meru mempertanyakan cara implementasi terhadap proses pengelolaan Participacing Interest (PI) 10 persen.
Serta sinergitas dengan pemerintah kabupaten dalam peningkatan PAD yang bersumber dari hasil pengelolaan PI 10 persen.
"Seperti yang telah berhasil diperoleh BUMD Perumda Sebuku Energi Malaqbi Sulbar," ujarnya.
Aturan mengenai PI 10 persen ini, tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 37 tahun 2016, tentang Ketentuan-ketentuan Penawaran Participating Interest Sepuluh Persen Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Kepala Biro Ekbang Setda Sulbar, Masriadi Nadi Atjo mengatakan, PI 10 persen merupakan domain pemerintah provinsi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dia pun berharap, Pemda Wajo dapat segera membentuk BUMD yang akan menerima dan mengelola PI 10 persen tersebut sesuai prosedur pemilihan yang benar. (ADV Humas DPRD Wajo). (fajar)