Hampir sama dengan AS, kata Ngajib, AN juga menggunakan uang hasil curiannya untuk menyewa PSK dan minuman keras (Miras).
Atas perbuatan para pelaku, Ngajib menegaskan pihaknya menetapkan Pasal 363 Kuhpidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun," kuncinya. (muhsin/fajar)
Keterangan: Para pelaku saat digiring ke ruang tahanan (Foto: Muhsin/fajar)