"Ada salah satu karyawan yang melihat bahwa ada pintunya terbuka kemudian setelah masuk ke dalam ternyata ada yang hilang," tandasnya.
Atas perbuatan para pelaku, Ngajib menegaskan pihaknya menetapkan Pasal 363 Kuhpidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun," kuncinya. (Muhsin/fajar)