Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu, Plt Ketua Umum PPP: Itu Sudah Biasa 

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Plt Ketum PPP, Mardiono menanggapi santai terkait Cawapres yang diusung Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu.

Menurut Mardiono, lapor melaporkan merupakan hal biasa di Indonesia dan merupakan hak bagi warga negara.

"Ya lapor-melapor itu kan hak semua warga negara, itu sudah biasa,"kata Mardiono, Jumat, 26/1/2024) malam.

Mardiono menekankan jika memang betul Mahfud MD melakukan kesalahan, maka ada tempat untuk menguji hal itu. Apakah benar melanggar atau tidak.

"Namun demikian, itu kan semua pelanggaran-pelanggaran pemilu itu ada tempatnya, menguji apakah melanggar atau tidak,"ujarnya.

Mardiono menyebut jika pihaknya menyerahkan semua ke Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi pemilu untuk menentukan apakah Mahfud MD melanggar atau tidak. 

"Itu nanti kita serahkan kepada Bawaslu yang menerima pelaporan itu, kita serahkan kepadanya untuk bagaimana menilai apakah itu terdapat pelanggaran atau tidak,"pungkasnya.

Sebelumnya, Mahfud dilaporkan ke Bawaslu terkait pernyataannya dalam debat keempat Pilpres 2024 yang dianggap menghina Gibran Rakabuming Raka.

Pelaporan dilakukan oleh Ketua Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) Muhammad Mua'limin, dengan dasar hukum pada pasal-pasal tertentu yang melarang penghinaan terhadap peserta kampanye.

(Ikbal/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version