"Kami mohon arahan dan pendampingan untuk melengkapi persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk pendaftaran IG Tenun Kajang sehingga dapat didaftarkan tahun ini", tutur Alfian.
Sementara itu mewakili Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Iwan Setiawan Suyuti, menyatakan bahwa terkait dengan Potensi IG Kopi Arabika Kahayya masih belum terbentuk organisasi MPIG-nya. "Kami berharap Kemenkumham Sulsel dapat membantu memfasilitasi pembentukan MPIG Kopi Arabika Kahayya", ungkap Iwan.
Menanggapi hal tersebut, Yani mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulsel akan memberikan fasilitasi pendampingan pendaftaran IG kepada Pemkab. Bulukumba serta MPIG di Kab. Bulukumba. Ia juga menjelaskan berbagai persyaratan yang diperlukan, diantaranya Label IG, SK Pembentukan MPIG, Peta Resmi Wilayah IG, Rekomendasi Daerah, serta yang terpenting Dokumen Deskripsi IG yang memuat berbagai uraian terkait produk IG.
"Kanwil Sulsel siap turun ke lapangan secara langsung untuk memberikan pendampingan dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya MPIG", ucap Yani.
Melalui pertemuan ini, Yani juga berharap agar kedua pihak fokus dan melakukan akselerasi terhadap pemenuhan data dukung pendaftaran IG. "Jika ada kendala dan permasalahan mohon segera dikomunikasikan, agar cepat pula didapatkan solusi", Tutup Yani.
Terkait Kunjungan ini, Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak mengapresiasi jajarannya. "Terus melakukan pendampingan Kekayaan Intelektual di berbagai Kabupaten dan Kota di Sulsel," Ungkap Liberti.
"Tujuannya untuk meningkatkan pendaftaran Kekayaan Intelektual dan dapat meningkatkan perekonomian di seluruh daerah di Sulsel," Lanjut Liberti. (fajar)