FAJAR.CO.ID, BULUKUMBA -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melakukan langkah-langkah percepatan atau akselerasi terkait pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Tenun Kajang dan Kopi Arabika Kahayya Bulukumba.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam keteranganya usai melakukan kunjungan di Kabupaten Bulukumba.
"Hal ini sebagai tindaklanjut atas pencanangan tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly. Untuk itu, dilakukan koordinasi yang intens dengan pemangku kepentingan terkait guna memfasilitasi pendampingan pendaftaran produk-produk potensi IG di Sulawesi Selatan," Ungkap Yani dalam keterangannya, Minggu (28/1).
Pada kunjungan ini, Mohammad Yani bersama tim melaksanakan rapat koordinasi dengan Pemerintah setempat. Dalam rapat ini, Tim melakukan pertemuan dengan Dekranasda dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta untuk membahas kelanjutan proses pendaftaran Potensi IG Tenun Kajang. Turut hadir juga perwakilan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dalam rangka penjajakan pendaftaran IG Kopi Arabika Kahayya.
Dalam rapat yang dibuka oleh Alfian A. Mallihungan selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan menjelaskan bahwa progres pendaftaran Potensi IG Tenun Kajang yang sudah melalui proses pembentukan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Kajang dan dikuatkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah (Bupati Bulukumba).