FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Seorang warga binaan Lapas Kelas II A, Kota Parepare, berhasil kabur dari lembaga pemasyarakatan pada Minggu (29/1/2024) sekitar pukul 19.45 Wita malam kemarin.
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, warga binaan yang kabur itu bernama Heri bin Herman (22).
Heri dikabarkan telah menjalani masa tahanan selama satu tahun dari sembilan tahun hukuman yang didapatkannya atas kasus pelanggaran perlindungan anak.
Kepala Bidang Keamanan Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel, Suryanto, yang dikonfirmasi membenarkan adanya warga binaan yang kabur itu.
"Kaburnya itu betul," ujar Suryanto, Senin (29/1/2024).
Dijelaskan Suryanto, sistem keamanan yang diterapkan di Lapas Kelas II A sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) Lapas pada umumnya. Baik dari segi pengamanan dan penjagaan.
"Sistem keamanan Lapas, jadi sistem keamanannya itu standar, ada SOP pengaman, penjagaan," ucapnya.
Pada sistem keamanan yang sesuai dengan SOP itu, dikatakan Suryanto, masing-masing dijaga oleh empat regu yang saling berganti dari pagi, siang, dan malam.
"Dugaan awal, ada semacam pelanggaran SOP, kalau dari laporan yang kami telaah sejauh ini dugaan kami ada pelanggaran SOP penjagaan," tukasnya.
Hanya saja, ditegaskan Suryanto, dugaan tersebut perlu dibuktikan terlebih dahulu.
"Tapi itu kan perlu dibuktikan dulu, baru dugaan berdasarkan laporan tertulis yang dikirim," imbuhnya.
Dibeberkan Suryanto, yang perlu digarisbawahi adalah ada menara yang seharusnya diisi penjaga. Dengan begitu, warga binaan yang mencoba melarikan diri akan kelihatan.