Bandar Narkoba Asal Bone Ngopi Bareng Oknum Anggota saat Ditangkap, Begini Penuturan BNNP Sulsel

  • Bagikan
Penggeledahan di rumah bandar narkoba di Bone

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Bermain-main dengan narkotika, pria berinisial KJ ditetapkan tersangka oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel).

KJ ditangkap di Jalan Dr Ratulangi, Kota Makassar, pada 15 Januari 2024 lalu. Tim BNNP Sulsel kemudian melakukan penggeledahan di rumah KJ di Kabupaten Bone, pada 19 Januari 2024.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pendamping hukum (PH) KJ, Sya'ban Sartono, mengungkapkan beberapa hak-hak tersangka, yang seharusnya diakui, awalnya dihalangi oleh pihak BNNP.

Dikatakan Sya'ban, pihaknya beberapa kali melakukan upaya komunikasi dengan penyidik mengenai hak-hak tersangka. Di antaranya terkait surat penangkapan, surat perintah penahanan, dam penetapan tersangka, hingga penyitaan.

"Setelah resmi menjadi PH KJ, kami menghadap ke BNNP bertemu penyidiknya untuk meminta salinan BAP, penetapan tersangka, surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, dan penyitaan," Sya'ban menuturkan.

Dijelaskan Sya'ban, saat mendapatkan berkas tersebut, bukan penyidik yang memberinya. Melainkan dari sesama PH.

"Setelah satu pekan lebih, baru hari ini dikirimkan, itupun bukan dari penyidik tapi dari seorang rekan penasehat hukum juga," lanjutnya.

Sya'ban mengatakan pihaknya telah berulang kali melakukan komunikasi bahkan sampai sedikit memaksa. "Dari berkas perkara yang kami peroleh itu baru ada BAP tersangka, belum ada BAP saksi kami terima, surat perintah penangkapan, perpanjangan penangkapan, penahanan," ungkapnya.

Sya'ban melanjutkan, surat perintah perpanjangan penahanan juga belum dia terima. Begitupun dengan surat perintah sitaan atau penetapan sitaan dari pengadilan terkait diambilnya BPKB mobil dan sertifikat rumah saat penggerebekan di Bone.

  • Bagikan