FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Lempong Kecamatan Bola Kabupaten Wajo diduga menjadi wadah korupsi.
Hal itu disampaikan oleh tokoh masyarakat setempat, Hamsah (57). Kata dia, Pemerintah Desa Lempong memiliki beberapa Bumdes. Diantaranya bergerak bidang usaha peternakan ayam petelur.
"Sekarang jejak Bumdes ini tidak jelas. Hasil penjualan telur, kemudian ayamnya sudah tidak ada," ujarnya, Selasa, 30 Januari.
Dia bercerita, Pemdes Lempong dinahkodai Abdul Karim melakukan penyertaan modal guna pembelian sebanyak 1.000 ekor ayam petelur diperkirakan melalui APBDes 2017 lalu.
Bumdes yang diberi nama An Nur itu sempat berproduksi selama 2 tahun.
"Rata-rata produksi telurnya sekitar 20 rak per hari. Jika dikalkulasi dengan harga per rak sekitar Rp45ribu, berarti sehari terdapat pendapatan Rp900 ribu," jelasnya.
Namun ditahun berikutnya, Abdul Karim Nur disebut menjual ayam yang jumlahnya sudah kurang dari 1.000 ekor itu. Dalihnya, karena umur ayam telah tua dan hasil penjualan akan digunakan untuk membeli ayam baru.
Tetapi beberapa tahun terakhir hingga sekarang, Bumdes tersebut tidak beroperasi lagi. Dirinya pun menilai bila program Bumdes, seakan dijadikan usaha untuk mencari keuntungan pribadi.
"Belum lagi kandang ini menggunakan APBDes.
Isi kadang pun kosong. Jadi wajar kalau kami pertanyaan dikemanakan uang, hasil penjualan telur dan ayam. Karena kami masyarakat sama sekali tidak menerima manfaat dari Bumdes," tuturnya.
Berdasarkan pantau FAJAR. Kandang ayam baterai terbuat dari rangka baja ringan dan kawat besi, terlihat tidak terurus.Tempat minum dan pakan dari pipa paralon sebagian terlepas. Rumput liar pun mulai tumbuh disekitar kandang.