FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dukung percepatan implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) dorong Rutan Kelas IIB Sinjai dan Rutan Kelas IIB Jeneponto jadi role model pelayanan publik berbasis HAM.
"Kedua UPT tersebut akan terus didampingi oleh Tim Kanwil Sulsel agar dapat menjadi role model pelayanan Publik berbasis HAM di Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel," ujar Kepala Subbidang Pemajuan, Dedy Ardianto Burhan seusai mengunjungi kedua UPT tersebut, Pada pekan ini (30 -31/1)
Saat mengunjungi Kedua UPT tersebut, Kepala Subbidang Pemajuan, Dedy Ardianto Burhan didampingi Tim pada Bidang HAM yakni Arfiani, Andi Nurlina, dan Raniansyah.
Ia menyampaikan bahwa kunjungan ke Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kemenkumham Sulsel ini dalam rangka mendorong upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang berbasis HAM.
"Ini juga sebagai tindak lanjut atas capaian kita tahun lalu, 17 Unit kerja Kemenkumham Sulsel berhasil meraih Predikat P2HAM. UPT yang belum dapat kita harapkan tahun ini bisa menyusul, apalagi melihat catatan indikator yang kurang lebih pada persoalan administatif pelaporan dan ketelitian pengunggahan data dukung," terang Dedy.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang HAM, Utary Sukmawati menyampaikan bahwa tahun ini Pemerintah Daerah juga didorong mengimplementasikan Pelayanan Publik Berbasis HAM, baik itu dari sisi regulasi produk hukum daerah maupun melalui implementasi berbagai jenis pelayanan di lingkungan Pemerintah Daerah.