FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Adi Rasyid Ali (ARA) menggelar Sosialisasi penyebarluasan peraturan perundang-undangan TA 2024 (Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah) Nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah angkatan 6 di hotel Grand Maleo Makassar, Rabu, 31 Januari 2024.
Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali membuka acara sekaligus mengajak masyarakat untuk dapat ikut serta daam menjaga lingkungan dengan melakukan pengelompokan sampah rumah tangga. Ara menganjurkan masyarakat mampu memisahkan mana sampah daur ulang dan yang tidak dapat didaur ulang.
Narsum sosper kali ini menghadirkan DR. Bau Asseng, ST., M.Si. yang menjabat kabid Persampahan Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas DLH Kota Makassar menjelaskan bahwa sampah rumah tangga merupakan sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Pemerintah Kota makassar mempunyai wewenang dalam menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional sam provinsi serta menyelenggarakan pengelolaan persampahan berskala kota sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pleh pemerintah.
Sementara itu Sekretaris DPRD Makassar H. Dahyal, S.Sos., M.Si. menjelaskan bahwa lahirnya perda ini merupakan bentuk sinergitas antara legislatif dan birokrasi demi meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Maka dari itu, fungsi penyelenggaraan perda ini adalah agar lebih banyak masyarakat mengerti dan tahu apa isi perda dan tujuan dan perda ini dibuat.(*)