ARA Ajak Masyarakat Menjaga dan Menata RTH

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Dalam sosialisasi Pemyebarluasan Peraturan Daerah Kota Makassar angkatan 7 ini, Kamis, 1 Februari 2024, Kepala Bidang Keanekaragaman Hayati DLH kota Makassar, Taufiq djabbar, ST, MT., menjelaskan Ruang Terbuka Hijau mencakup taman, lahan parkir bahkan pemakaman. Tahun 2023 0,58 naik menjadi 11,87%. Dimana masih jauh dari target standard RTH. Agar masyarakat tau terkait apa yang pemerintah kerjakan dan apa hak serta kewajiban masyarakat.

RTH paling rendah 30% luas kota untuk wilayah publik dan 10-20% untuk wilayah privat sebagai paru-paru kota.

Program pemerintah kota makassar terkhusus dalam lorong-lorong yaitu menanam cabe dilingkungan masing-masing. Sekecil apapun andil kita tetap akan mempengaruhi presentasi dalam pemenuhan standard RTH dalam kota.

Salah satu Persyaratan IMB saat ini yaitu tersedianya 10% RTH dalam pekarangan rumah dan 20% pinggir jalan.

Narsum kedua, Prof Syarifuddin selaku guru besar Unhas menceritakan pengalaman ketika bersekolah di Amerika, bahwa ketika musim dingin disana pemerintah membungkus satu per satu pohon karena begitu dilindunginya.

Di Inggris, bahkan tidak segan memenjarakan pelaku penebangan pohon sembarangan. Harusnya di Indonesia khususnya Makassar bisa seaktif negara lain dalam penanaman pohon dan penataan RTH

ARA menegaskan agar Pemerintah Kota maksimal dalam merawat RTH. Yang tentu saja dibutuhkan pula peran serta masyarakat dalam menjaga dan menata RTH dengan baik. Acara berlangsung di Hotel Grand Asia jl. Boulevard Makassar.(*)

  • Bagikan