FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Inspektur Wilayah I Kementerian Hukum dan HAM, Ika Yusanti melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan.
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pemberian penguatan tugas dan fungsi pokok serta pemantauan layanan dan fasilitas pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Sulawesi Selatan.
Adapun UPT yang dikunjungi, yaitu Kanim Kelas II TPI Parepare, Lapas Kelas IIA Parepare, Rutan Kelas IIB Enrekang dan Rutan Kelas IIB Makale.
Pada UPT yang dikunjungi Ika melakukan pemantauan terhadap layanan dan fasilitas yang digunakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun pengunjung. Ia mengapresiasi layanan dan fasilitas yang diberikan telah memenuhi kebutuhan bagi para WBP maupun pengunjung.
"Melihat kondisi di lapangan, sarpras dan tempat pelayanan publik telah dijalankan dengan baik, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya keluhan dari pengunjung maupun WBP serta ruangan dan makanan yang bersih. Namun demikian, tetap harus dilakukan evaluasi berkala agar layanan yang diberikan tetap terjamin kualitasnya," kata Ika.
Selanjutnya Ika memberikan arahan kepada pegawai agar selalu menaati SOP dan memahami kinerja masing-masing yang tertera pada Satuan Kinerja Pegawai (SKP).
"Menaati Standar Operasional Prosedur merupakan sesuatu yang harus dijalankan, tidak boleh ada penyimpangan sedikitpun. Seseorang yang melakukan penyimpangan SOP akan berdampak terhadap jalannya kinerja organisasi," jelas Ika Yusanti.
"Pemahaman pegawai terhadap butiran tugas yang terdapat pada SKP juga harus dilakukan agar kinerja yang diberikan dapat terlaksana dengan baik dan benar," lanjut Ika.