FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali menggelar Sosialisasi peraturan Perundang-undangan (Pengawasan terhadap Peraturan Daerah) angkatan 8 tentang Perda Kota Makasaar Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat, acara berlangsung di Hotel Grand Asia jl. Boulevard Makassar, Sabtu, 3 Februari 2024.
Hasanuddin, selaku Narasumber sekaligus Kepala Bidang Keperawatan RSUD Daya Kota Makassar menjelaskan bahwa hingga saat ini masih banyak perawat yang mengalamai kekerasan baik secara verbal maupun fisik. Sekitar 45% dilakukan oleh pasien, 30% dilakukan oleh keluarga pasien, tenaga kesehatan lainnya dan pengunjung rumah sakit.
Ara pun menambahkan bahwa perawat merupakan garda terdepan dalam pelayanan di rumah sakit. Perawat memegang peran penting dalam merawat, mengedukasi pasien dari sakit hingga sembuh. Maka dari itu, pentingnya sosialisasi ini agar kita masyarakat dan pemerintah kota bisa menghormati, melindungi dan menjamin pemenuhan hak-hak profesi perawat.
Sekretaris DPRD Kota Makassar, H. Dahyal menjelaskan Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap Perlindungan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan Praktik (UU 36 tahun 2014). Perawat berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.(*)